Bentuk- Bentuk Badan Usaha, dan Prosedur Legalitasnya

0 Comments

Pengertian Badan Usaha


Kali ini penulis akan menjelaskan mengenai badan-badan usaha yang ada di Indonesia, dan bagaimana prosedur pendirian dan legalitas badan usaha tersebut. Pertama, akan dijelaskan mengenai pengertian badan usaha, menurut situs Wikipedia, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, lembaga yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, badan usaha sering disamakan dengan perusahan namun nyata berbeda. Perusahaan merupakan tempat suatu badan usaha mengelola faktor-faktor produksi. 

Bentuk – Bentuk Badan Usaha di Indonesia

A. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perorangan merupakan salah satu badan usaha yang didirikan oleh satu orang, seluruh aktivitas dalam perusahaan seperti manajemen, tindakan, aturan, dan sebagainya diatur oleh pemilik perusahaan itu sendiri, yang hanya satu orang.

Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah:

- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas dan sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup perudahaan bergantung pada pemilik perusahaan

B. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang, atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Selain itu, juga berlandaskan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri koperasi adalah:

- Terdiri dari perkumpulan orang.
- Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhasap modal yang dibutuhan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang

C. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan badan usaha dimana modalnya diberikan oleh pemerintah. Pegawai atau karyawan yang bekerja di BUMN adalah keryawan BUMN, bukan pegai negeri. BUMN terdiri dari 3 bentuk yaitu:

1. Perjan

Perjan merupakan salah satu badan usaha yang seluruh modalnya diberikan pemerinta, dan bekerja untuk melayani masyarakat. Contoh: PJKA(Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang menjadi PT. KAI.

2. Perum

Perum adalah perbaikan dari perjan, dimana badan usaha tersebut mencari keuntungan , perum dikelola oleh karyawan negara yang berstatus pegawai negri, walauu sudah mencari keuntungan, perum masih saja mengalami kerugian, sehingga nega menjualnya ke public dan kemudian berganti nama menjadi Persero.

3. Persero

Persero merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara. Persero bekerja untuk melayani masyarakat dan juga untuk memperoleh keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah:

- Tujuan utama mmencari laba.
- Modal berasal dari negara.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT(nama perusahaan) (persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. POS Indonesia, dan lainnya.


D. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS merupakan salah satu badan usaha milik swasta yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompak orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak meguasai hajat hidup orang banyak, BUMS dibedakan menjadi:

1. Firma(Fa)

Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, modal firma diberikan oleh seluruh anggota , untung diberikan juga kepada seluruh anggota.

Ciri-ciri firma adalah:

- Setiap anggota aktif mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengungdurkan diri.

2. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan rasa saling percaya. CV adalah bentuk usaha yang dipilih pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang penuh tanggung jawab atas sekutu lainnya, kekmudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang diberikan. 2 jenis sekutu adalah:

- Sekutu aktif, adalah anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
- Sekutu pasif/ sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menambahkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusaan.

Ciri-ciri CV:

- Didirikan minimal 2 orang
- Terdiri dari Persero aktif dan persero pasif

3. PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak diminati, karena badan hukum ini memeliki beberapa kelebihan disbanding yang lainnya seperti luas badan usaha yang dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya modal yang disetorkan.

Ciri-ciri PT

- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.
- Bebas melakukan berbagai aktivitas bisnis
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganta antara pajak penghasilan dan pajak deviden.

4. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha, namun badan usaha ini tidak mencari keuntungan, melainkan mengutamakan kepentingan social dan berbadan hukum.

Ciri-ciri yayasan:

- Yayasan dibentuk berdasarkan perpu.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pemilik.
- Didirikan dengan notaris.
- Tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki siapapun.
- Yayasan dapat dibuburkan oleh pengadilan.


Prosedur dan Legalitas Pendirian Badan Usaha

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

Setiap perusahaan izin merupakan suatu hal yang tidak dapat dihilangkan, karena izin sangant diperlukan dalam memajukan suatu badan usaha. Hasil akhir pada tahapan ini adalah izin prinsip, yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa perusahaan terdapat izin perluasan yang digunakan jika perusahaan terkait memberikan kesempatan pada perusaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan adalah:

- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti diri

Dan beberapa izin lain yang harus dipenuhi seperti:

- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- SIUI (Surat Izin Usaha Industri) dikeluarkan oleh Dep. Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
- Izin dai Dep.Teknis


2. Tahapan Pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi dan berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatka izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapaun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan Penggolongan menurut bidang yang dijalani

Usaha dikelompokkan kedalm berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinnya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dsb.


4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industry pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.a


Source: 
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
https://ahsanwibowo.wordpress.com/2015/10/12/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia/
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/





You may also like

No comments: