Pengertian, Syarat,dan Proses Naturalisasi di Indonesia

2 Comments
Pada  kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang pengertian, syarat,dan proses naturalisasi di Indonesia.  Mungkin sebelumnya sudah banyak yang mendengar tentang naturalisasi  namun belum paham pengertian keselurahannya dari naturalisasi,disini penulis akan berbagi kepada para pembaca tentang naturalisasi.




Apa itu Naturalisasi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.

 Namun pengertiannya Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.






Apa saja syarat-syarat naturalisasi?


Pertama tama yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Ada 2 jenis naturalisasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus, berikut penulis sampaikan syaratnya.

Naturalisasi biasa

Berdasarkan  UU No.12 Tahun 2006 syarat –syaratmemperoleh naturalisasi adalah:

·        Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·        Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·        Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·        Sehat jasmani dan rohani
·        Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
·        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·        Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
·        Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara

Naturalisasi khusus

Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.  Contohnya seperti pemain sepakbola dll.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.

Proses –proses Naturalisasi

Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:

Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat. Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.   Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.   Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.


Memang adanya Naturalisasi memiliki banyak dampak, baik positif maupun negatif ,kita sebagai rakyat Indonesia harus memegang teguh pada acuan kita bhineka tungga ika ,jangan sampai akibat banyaknya warga asing yang dinaturalisasi menyebabkan hilangnya jati diri kita sebagai warga asli Indonesia, sekian  pembahasan tentang  Naturalisasi kali ini, Semoga sajian artikel yang singkat ini bermanfaat bagi para pembaca.

sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi
-http://pdfmanual4.com/pengertian-naturalisasi/




You may also like

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete