Pengertian, Syarat,dan Proses Naturalisasi di Indonesia
2 Comments
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas
tentang pengertian, syarat,dan proses naturalisasi di Indonesia. Mungkin sebelumnya sudah banyak yang
mendengar tentang naturalisasi namun
belum paham pengertian keselurahannya dari naturalisasi,disini penulis akan
berbagi kepada para pembaca tentang naturalisasi.
Apa itu Naturalisasi?
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing;
hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi
syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.
Namun pengertiannya Naturalisasi adalah
proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga
negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang
bersangkutan.
Apa saja syarat-syarat naturalisasi?
Pertama tama yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Ada 2 jenis naturalisasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus, berikut penulis sampaikan syaratnya.
Naturalisasi biasa
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 syarat
–syaratmemperoleh naturalisasi adalah:
·
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah
Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut
atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah.
·
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih
·
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
·
Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
Naturalisasi khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus
diberikan kepada individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Dia
bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI. Contohnya seperti pemain sepakbola dll.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Proses –proses
Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan
Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk
kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara
asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkias permohonan disampaikan
kepada pejabat. Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak
permohonan diterima.
1. Permohonan dikenai biaya sesuai
peraturan pemerintah.
2. Presiden dapat menolak atau
mengabulkan permohonan.
3. Jika mengabulkan, pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah / janji.
4. Jika tidak hadir tanpa
alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
hukum.
5. Pengucapan sumpah dilakukan
dihadapan pejabat.
6. Pejabat membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah.
7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada
menteri max 14 hari sejak
pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian
max 14 hari sejak
pengucapan sumpah.
Memang adanya Naturalisasi
memiliki banyak dampak, baik positif maupun negatif ,kita sebagai rakyat
Indonesia harus memegang teguh pada acuan kita
bhineka tungga ika ,jangan sampai akibat banyaknya warga asing yang
dinaturalisasi menyebabkan hilangnya jati diri kita sebagai warga asli
Indonesia, sekian pembahasan
tentang Naturalisasi kali ini, Semoga
sajian artikel yang singkat ini bermanfaat bagi para pembaca.
sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi
-http://pdfmanual4.com/pengertian-naturalisasi/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete